Nikah di KUA adalah salah satu pilihan yang banyak dipilih oleh pasangan yang ingin menikah secara syariah di Indonesia. KUA adalah lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama yang bertugas untuk mengurus administrasi perkawinan bagi umat Islam.
Nikah di KUA memiliki beberapa keuntungan, seperti proses
yang mudah, cepat, dan murah. Namun, apakah kalian tahu berapa biaya nikah di
KUA yang harus kalian siapkan?
Apa saja yang termasuk dalam biaya nikah di KUA? Apa saja
yang tidak termasuk dalam biaya nikah di KUA? Bagaimana cara menghemat biaya
nikah di KUA? Dalam artikel ini, kami akan menjawab semua pertanyaan tersebut
untuk membantu kalian mempersiapkan pernikahan kalian di KUA dengan baik.
Syarat Nikah di KUA
Dari halaman biayanikah.com Nikah
di KUA terdiri dari beberapa dokumen, seperti surat keterangan untuk nikah,
surat keterangan asal-usul, surat persetujuan mempelai, surat keterangan
tentang orang tua, dan lain-lain. Berikut ini adalah rincian syarat nikah di
KUA yang perlu kalian ketahui:
- Surat
keterangan untuk nikah (model N1) adalah surat yang berisi keterangan
tentang nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, dan
status perkawinan calon pengantin. Surat ini
dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
- Surat
keterangan asal-usul (model N2) adalah surat yang berisi keterangan
tentang nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, dan
hubungan keluarga calon pengantin dengan orang tua atau wali mereka. Surat ini juga dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
- Surat
persetujuan mempelai (model N3) adalah surat yang berisi pernyataan bahwa
calon pengantin bersedia menikah dengan pihak lain tanpa paksaan dari
siapa pun. Surat ini ditandatangani oleh calon pengantin di
hadapan pegawai KUA.
- Surat
keterangan tentang orang tua (model N4) adalah surat yang berisi
keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat,
agama, dan status perkawinan orang tua atau wali calon pengantin. Surat ini juga
ditandatangani oleh orang tua atau wali calon pengantin di hadapan pegawai
KUA.
- Surat
pernyataan hendak menikah (model N7) adalah surat yang berisi pernyataan
bahwa calon pengantin akan menikah pada tanggal, waktu, dan tempat yang telah
ditentukan. Surat ini juga ditandatangani oleh calon pengantin di
hadapan pegawai KUA12.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Biaya nikah di KUA sebenarnya tidak ada. Ya, kalian tidak
salah baca. Nikah di KUA adalah gratis, alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Nikah, yang menyatakan bahwa biaya nikah di KUA ditanggung oleh
negara. Jadi, kalian tidak perlu membayar apa-apa kepada KUA untuk menikah di
sana.
Namun, meskipun nikah di KUA gratis, bukan berarti kalian
tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali. Ada beberapa hal yang tetap harus
kalian bayar, seperti biaya administrasi, biaya saksi, biaya mas kawin, dan
biaya tambahan lainnya. Berikut ini adalah rincian biaya nikah di KUA yang
perlu kalian ketahui:
Biaya Administrasi
Biaya administrasi adalah biaya yang harus kalian bayar
untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk menikah di KUA. Biaya
administrasi ini bervariasi tergantung pada jenis berkas yang kalian butuhkan,
seperti surat keterangan belum menikah, surat keterangan sehat, surat izin
orang tua, surat dispensasi nikah, dan lain-lain. Biaya administrasi ini
biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per berkas.
Biaya Saksi
Biaya saksi adalah biaya yang harus kalian bayar kepada
saksi-saksi yang hadir dalam pernikahan kalian di KUA. Saksi-saksi ini adalah
orang-orang yang ditunjuk oleh KUA untuk menyaksikan dan mengesahkan pernikahan
kalian. Biaya saksi ini tidak ada ketentuan pastinya, tetapi biasanya berkisar
antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per saksi. Jumlah saksi yang dibutuhkan
untuk menikah di KUA adalah dua orang, yaitu satu orang dari pihak pengantin
pria dan satu orang dari pihak pengantin wanita.
Biaya Mas Kawin
Biaya mas kawin adalah biaya yang harus kalian bayar kepada
pengantin wanita sebagai salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. Mas
kawin adalah harta yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita
sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab. Mas kawin ini bisa berupa uang,
barang, atau jasa, tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Biaya
mas kawin ini tidak ada batasan minimal atau maksimalnya, tetapi harus sesuai
dengan kemampuan pengantin pria dan keinginan pengantin wanita.
Biaya Tambahan Lainnya
Biaya tambahan lainnya adalah biaya yang mungkin kalian
keluarkan untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam biaya nikah di KUA, tetapi
tetap berkaitan dengan pernikahan kalian. Biaya tambahan ini bisa berupa biaya
transportasi, biaya konsumsi, biaya dekorasi, biaya dokumentasi, biaya hiburan,
dan lain-lain. Biaya tambahan ini tergantung pada pilihan dan kebutuhan kalian
sebagai pasangan pengantin. Biaya tambahan ini bisa sangat bervariasi, mulai
dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Cara Menghemat Biaya Nikah
di KUA
Nikah di KUA memang sudah terkenal sebagai salah satu cara
menikah yang murah dan praktis. Namun, bukan berarti kalian tidak bisa
menghemat biaya nikah di KUA lebih lagi. Ada beberapa tips yang bisa kalian
lakukan untuk menghemat biaya nikah di KUA, antara lain:
- Persiapkan
berkas-berkas yang diperlukan dengan baik dan lengkap. Hal ini akan
menghindari kalian dari biaya administrasi yang tidak perlu, seperti biaya
pengurusan ulang, biaya denda, atau biaya jasa calo.
- Pilih
saksi-saksi yang dekat dengan kalian, seperti keluarga atau sahabat. Hal
ini akan mengurangi biaya saksi yang harus kalian bayar, karena kalian
bisa memberikan sesuatu yang lebih simbolis atau bermakna, seperti
bingkisan, cinderamata, atau ucapan terima kasih.
- Sesuaikan mas
kawin dengan kemampuan dan kesepakatan kalian. Hal ini akan menghindari
kalian dari biaya mas kawin yang terlalu besar atau tidak sesuai dengan
harapan kalian. Kalian bisa memilih mas kawin yang sederhana, tetapi
bermakna, seperti al-Qur’an, perhiasan, atau barang yang disukai oleh
pengantin wanita.
- Kurangi biaya
tambahan yang tidak penting. Hal ini akan menghemat biaya nikah di KUA
yang bisa kalian gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti
tabungan, investasi, atau keperluan rumah tangga. Kalian bisa memilih
untuk tidak mengadakan resepsi, atau mengadakan resepsi yang sederhana dan
intim, dengan mengundang keluarga dan sahabat terdekat saja.
Kesimpulan
Nikah di KUA adalah salah satu pilihan yang cocok bagi
kalian yang ingin menikah secara syariah dengan biaya yang murah dan proses
yang mudah. Nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali, tetapi kalian tetap
harus mempersiapkan biaya administrasi, biaya saksi, biaya mas kawin, dan biaya
tambahan lainnya. Kalian juga bisa menghemat biaya nikah di KUA dengan beberapa
tips yang sudah kami berikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar