Kamis, 14 Desember 2023

Biaya Nikah di KUA, Apa Saja yang Perlu Kalian Ketahui

Nikah di KUA adalah salah satu pilihan yang banyak dipilih oleh pasangan yang ingin menikah secara syariah di Indonesia. KUA adalah lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama yang bertugas untuk mengurus administrasi perkawinan bagi umat Islam.

Biaya Nikah di KUA, Apa Saja yang Perlu Kalian Ketahui


Nikah di KUA memiliki beberapa keuntungan, seperti proses yang mudah, cepat, dan murah. Namun, apakah kalian tahu berapa biaya nikah di KUA yang harus kalian siapkan?

Apa saja yang termasuk dalam biaya nikah di KUA? Apa saja yang tidak termasuk dalam biaya nikah di KUA? Bagaimana cara menghemat biaya nikah di KUA? Dalam artikel ini, kami akan menjawab semua pertanyaan tersebut untuk membantu kalian mempersiapkan pernikahan kalian di KUA dengan baik.

Syarat Nikah di KUA

Dari halaman biayanikah.com Nikah di KUA terdiri dari beberapa dokumen, seperti surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal-usul, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orang tua, dan lain-lain. Berikut ini adalah rincian syarat nikah di KUA yang perlu kalian ketahui:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) adalah surat yang berisi keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, dan status perkawinan calon pengantin. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) adalah surat yang berisi keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, dan hubungan keluarga calon pengantin dengan orang tua atau wali mereka. Surat ini juga dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) adalah surat yang berisi pernyataan bahwa calon pengantin bersedia menikah dengan pihak lain tanpa paksaan dari siapa pun. Surat ini ditandatangani oleh calon pengantin di hadapan pegawai KUA.
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) adalah surat yang berisi keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, dan status perkawinan orang tua atau wali calon pengantin. Surat ini juga ditandatangani oleh orang tua atau wali calon pengantin di hadapan pegawai KUA.
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) adalah surat yang berisi pernyataan bahwa calon pengantin akan menikah pada tanggal, waktu, dan tempat yang telah ditentukan. Surat ini juga ditandatangani oleh calon pengantin di hadapan pegawai KUA12.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Biaya nikah di KUA sebenarnya tidak ada. Ya, kalian tidak salah baca. Nikah di KUA adalah gratis, alias tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah, yang menyatakan bahwa biaya nikah di KUA ditanggung oleh negara. Jadi, kalian tidak perlu membayar apa-apa kepada KUA untuk menikah di sana.

Namun, meskipun nikah di KUA gratis, bukan berarti kalian tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali. Ada beberapa hal yang tetap harus kalian bayar, seperti biaya administrasi, biaya saksi, biaya mas kawin, dan biaya tambahan lainnya. Berikut ini adalah rincian biaya nikah di KUA yang perlu kalian ketahui:

Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang harus kalian bayar untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk menikah di KUA. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada jenis berkas yang kalian butuhkan, seperti surat keterangan belum menikah, surat keterangan sehat, surat izin orang tua, surat dispensasi nikah, dan lain-lain. Biaya administrasi ini biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per berkas.

Biaya Saksi

Biaya saksi adalah biaya yang harus kalian bayar kepada saksi-saksi yang hadir dalam pernikahan kalian di KUA. Saksi-saksi ini adalah orang-orang yang ditunjuk oleh KUA untuk menyaksikan dan mengesahkan pernikahan kalian. Biaya saksi ini tidak ada ketentuan pastinya, tetapi biasanya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per saksi. Jumlah saksi yang dibutuhkan untuk menikah di KUA adalah dua orang, yaitu satu orang dari pihak pengantin pria dan satu orang dari pihak pengantin wanita.

Biaya Mas Kawin

Biaya mas kawin adalah biaya yang harus kalian bayar kepada pengantin wanita sebagai salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab. Mas kawin ini bisa berupa uang, barang, atau jasa, tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Biaya mas kawin ini tidak ada batasan minimal atau maksimalnya, tetapi harus sesuai dengan kemampuan pengantin pria dan keinginan pengantin wanita.

Biaya Tambahan Lainnya

Biaya tambahan lainnya adalah biaya yang mungkin kalian keluarkan untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam biaya nikah di KUA, tetapi tetap berkaitan dengan pernikahan kalian. Biaya tambahan ini bisa berupa biaya transportasi, biaya konsumsi, biaya dekorasi, biaya dokumentasi, biaya hiburan, dan lain-lain. Biaya tambahan ini tergantung pada pilihan dan kebutuhan kalian sebagai pasangan pengantin. Biaya tambahan ini bisa sangat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Cara Menghemat Biaya Nikah di KUA

Nikah di KUA memang sudah terkenal sebagai salah satu cara menikah yang murah dan praktis. Namun, bukan berarti kalian tidak bisa menghemat biaya nikah di KUA lebih lagi. Ada beberapa tips yang bisa kalian lakukan untuk menghemat biaya nikah di KUA, antara lain:

  • Persiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan baik dan lengkap. Hal ini akan menghindari kalian dari biaya administrasi yang tidak perlu, seperti biaya pengurusan ulang, biaya denda, atau biaya jasa calo.
  • Pilih saksi-saksi yang dekat dengan kalian, seperti keluarga atau sahabat. Hal ini akan mengurangi biaya saksi yang harus kalian bayar, karena kalian bisa memberikan sesuatu yang lebih simbolis atau bermakna, seperti bingkisan, cinderamata, atau ucapan terima kasih.
  • Sesuaikan mas kawin dengan kemampuan dan kesepakatan kalian. Hal ini akan menghindari kalian dari biaya mas kawin yang terlalu besar atau tidak sesuai dengan harapan kalian. Kalian bisa memilih mas kawin yang sederhana, tetapi bermakna, seperti al-Qur’an, perhiasan, atau barang yang disukai oleh pengantin wanita.
  • Kurangi biaya tambahan yang tidak penting. Hal ini akan menghemat biaya nikah di KUA yang bisa kalian gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti tabungan, investasi, atau keperluan rumah tangga. Kalian bisa memilih untuk tidak mengadakan resepsi, atau mengadakan resepsi yang sederhana dan intim, dengan mengundang keluarga dan sahabat terdekat saja.

Kesimpulan

Nikah di KUA adalah salah satu pilihan yang cocok bagi kalian yang ingin menikah secara syariah dengan biaya yang murah dan proses yang mudah. Nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali, tetapi kalian tetap harus mempersiapkan biaya administrasi, biaya saksi, biaya mas kawin, dan biaya tambahan lainnya. Kalian juga bisa menghemat biaya nikah di KUA dengan beberapa tips yang sudah kami berikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar